PP Nomor 24 Tahun 2018 Kebiri BKPM

03-07-2018 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI, Irmadi Lubis (F-PDI Perjuangan)/Foto:Andri/Iw

 

Anggota Komisi VI DPR RI Irmadi Lubis menganggap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik adalah salah satu upaya untuk mengebiri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Padahal Komisi VI sendiri memandang BKPM adalah ujung tombak dalam mendapatkan investasi yang sangat berguna untuk menampung angkatan kerja.

 

“Ruangan ini pernah menjadi saksi, komisi ini juga menjadi saksi sejarah perjuangan BKPM. Bagaimana BKPM itu menjadi hantu yaitu ada badan dan tidak ada kepalanya dalam waktu yang cukup lama,” terang Irmadi saat  Rapat Kerja Komisi VI dengan Kepala BKPM Thomas Lembong beserta jajaranya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (03/7/2018).

 

“Sekarang ini tiba-tiba kita dikejutkan PP Nomor 24 Tahun 2018, baru kali ini saya kira PPnya dikeluarkan oleh orang-orang gila. Membentuk suatu badan dengan badannya sendiri itu tidak ada kemudian tiba-tiba berlaku tanggal 21 Juni,” tandas Irmadi.

 

BKPM sendiri menurut Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini pernah berjaya menarik investasi dengan sistem one stop service. Dan semangat itu pula yang dipakai dalam membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Komisi VI DPR RI sangat ingin mengembalikan fungsi sistem one stop service.

 

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi VI DPR Iskandar Dzulkarnain Syaichu, selama ini pelayanan perizinan sudah tertata dengan baik di Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baik di pusat maupun di daerah.

 

“Hadirnya lembaga Online Single Submission (OSS) ini pada akhirnya membuat PTSP tidak ada lagi. Artinya fungsinya sudah tidak ada. Saya tidak tahu bagaimana BKPM menginventarisir persoalan-persoalan yang ada,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

 

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan bahwasanya sejak seminggu yang lalu BKPM sudah menghentikan pemrosesan layanan perizinan. “Saya ingin tahu dampak bagi perusahaan yang sedang melakukan porses perizinan atau aspek legalitas yang selama ini dilayani oleh BKPM seperti apa?,” pungkasnya. (es/sc)

 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...